Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan
Setiap perusahaan wajib memenuhi kewajiban untuk mengisi SPT Tahunan Badan. Dalam mengisi SPT Tahunan Badan, para wajib pajak harus berhati-hati dan teliti agar memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan Tahunan Badan atau SPT Tahunan Badan merupakan formulir yang harus diisi oleh perusahaan atau badan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, termasuk objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, serta harta dan kewajiban.
Batas Penyampaian SPT Tahunan Badan
Selain itu, Laporan SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jika diperlukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu hingga 2 bulan setelah batas waktu tersebut dengan mengirimkan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP atau melalui e-Filing.
Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan
Dalam upaya menyusun SPT Tahunan Badan, wajib pajak badan harus mengisi Formulir SPT 1771 yang terdiri dari lampiran I hingga VI yang berisi informasi mengenai perusahaan yang dikenakan pajak. Formulir ini memiliki peranan yang sangat penting bagi PT, Usaha Dagang, CV, organisasi, dan yayasan sebagai wajib pajak badan.
Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk melengkapi formulir lampiran khusus 1A - 8A yang berisi informasi seperti daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, serta harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan Jasa Pembuatan SPT Tahuan Badan. Selain itu kami juga menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
0コメント